Sektor pendidikan yang tergolong premium akan dikenai pajak 12% tahun 2025 mendatang. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pun menilai, seharusnya sektor pendidikan apapun tak dikenai pajak.
Sektor pendidikan yang tergolong premium akan dikenai pajak 12% tahun 2025 mendatang. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pun menilai, seharusnya sektor pendidikan apapun tak dikenai pajak.