Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan jumlah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah sebesar Rp 65.372.779,49 atau 70% dari total BPIH. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI terkait pendahuluan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446 H (2025 M)