Mahkamah Agung mengaktifkan kembali Albertina Ho dan Nawawi Pomolango menjadi hakim di peradilan umum. Albertina Ho dan Nawawi sebelumnya hanya diberhentikan sementara sebagai hakim karena jabatannya di KPK.
Mahkamah Agung mengaktifkan kembali Albertina Ho dan Nawawi Pomolango menjadi hakim di peradilan umum. Albertina Ho dan Nawawi sebelumnya hanya diberhentikan sementara sebagai hakim karena jabatannya di KPK.