Panitia Kerja (Panja) Haji DPR bersama pemerintah telah menyepakati jumlah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1146 H/2025 M sebesar Rp 55.431.750 per jemaah. Biaya tersebut akan dialokasikan untuk pembiayaan penerbangan dan sebagian biaya akomodasi di Makkah.