Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp 21 miliar milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Uang tersebut diketahui berkaitan dengan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp 21 miliar milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Uang tersebut diketahui berkaitan dengan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.