Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, Permendikdasmen Nomor 1 tahun 2025 sudah terbit. Sehingga guru yang berstatus ASN maupun PPPK bisa juga mengajar di sekolah swasta.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, Permendikdasmen Nomor 1 tahun 2025 sudah terbit. Sehingga guru yang berstatus ASN maupun PPPK bisa juga mengajar di sekolah swasta.