Tim paslon Pilwalkot Tomohon, Wenny Lumentut-Michael Mait, menyebut KPU Tomohon tak mengikuti instruksi Bawaslu terkait larangan paslon petahana Caroll Senduk mengganti pejabat. Kuasa Hukum Wenny Lumentut-Michael Mait mengklaim memiliki bukti terkait laporan tersebut.