Per 1 Februari 2025, pemerintah melarang pengecer menjual gas LPG 3 kilogram. Salah seorang pengecer gas LPG 3 kg mengaku belum tahu adanya aturan tersebut.
Per 1 Februari 2025, pemerintah melarang pengecer menjual gas LPG 3 kilogram. Salah seorang pengecer gas LPG 3 kg mengaku belum tahu adanya aturan tersebut.