Pemerintah menetapkan aturan baru untuk bisa membeli gas bersubsidi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, menyampaikan dalam kunjungannya ke beberapa pangkalan resmi Pertamina terkait hal tersebut. Pengecer akan bisa kembali menjual gas LPG 3 kg dengan menaikkan statusnya menjadi Sub Pangkalan.