Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, Zulheri, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan di kasus korupsi pengelolaan dana pensiun periode 2013-2018. Selain Zulheri, Majelis hakim juga menjatuhkan vonis untuk lima terdakwa lainnya.