Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo kembali menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga. Dua tersangka inisial NT dan JK merupakan kontraktor sementara tersangka AO adalah Beneficial Owner (BO).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo kembali menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga. Dua tersangka inisial NT dan JK merupakan kontraktor sementara tersangka AO adalah Beneficial Owner (BO).