Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan pihaknya tengah memproses pemulangan 92 Warga Negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Selain 92 orang tersebut, masih ada 270 orang lainnya yang masih diupayakan.