Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pilkada Kabupaten Pasaman diulang. KPU Pasaman menyatakan akan segera melaksanakan putusan tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pilkada Kabupaten Pasaman diulang. KPU Pasaman menyatakan akan segera melaksanakan putusan tersebut.