Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Gorontalo Utara untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati Gorontalo Utara. Sebab, Calon Bupati Ridwan Yasin didiskualifikasi karena masih berstatus sebagai terpidana
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Gorontalo Utara untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati Gorontalo Utara. Sebab, Calon Bupati Ridwan Yasin didiskualifikasi karena masih berstatus sebagai terpidana