Video MK Diskualifikasi Cabup Gorontalo Utara: Masih Berstatus Terpidana

20DETIK

   |   
4,474 Views | Senin, 24 Feb 2025 22:21 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Gorontalo Utara untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati Gorontalo Utara. Sebab, Calon Bupati Ridwan Yasin didiskualifikasi karena masih berstatus sebagai terpidana

Dian Fitriyanah - 20DETIK