Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan akhir Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (24/2). Sejumlah daerah diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan akhir Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (24/2). Sejumlah daerah diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).