Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara. Solar bersubsidi ditampung secara ilegal lalu dijual dengan harga nonsubsidi. Dugaan kerugian mencapai Rp 105 miliar.