Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain, yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Jaksa mengatakan Tom Lembong telah menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah tanpa koordinasi antar kementerian periode tahun 2015-2016.