Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil akan pensiun dini atau mengundurkan diri. Hal itu merujuk pada pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil akan pensiun dini atau mengundurkan diri. Hal itu merujuk pada pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004.