Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong di kasus dugaan korupsi impor gula. Jaksa mengatakan surat dakwaan Tom juga memenuhi syarat formil dan materil.