Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan cair pada Maret 2025. Tunjangan akan dikirim langsung ke rekening masing-masing dan tidak lagi melalui pemerintah daerah. Guru non-ASN akan mendapat TPG sebesar Rp 2 juta/bulan. Sedangkan guru ASN sesuai dengan gaji pokok mereka per bulan.