Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja selesai dilakukan. AKBP Fajar dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.