Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI rencananya akan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU) hari ini (20/3). Dalam draf final RUU TNI yang disepakati, ada 14 lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif.