Berzakat Saat Masih Punya Utang, Apa Boleh?

20DETIK

   |   
3,304 Views | Kamis, 20 Mar 2025 16:47 WIB

Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim dan disebut dalam Al-Qur'an serta hadis. Ada dua jenis zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Namun, bagaimana jika seseorang masih memiliki utang? Apakah tetap wajib membayar zakat atau ada kondisi tertentu yang membebaskannya? Simak jawabannya di sini!

Jemmi Purwodianto - 20DETIK