Komisi Eropa menuding perusahaan teknologi Amerika Seriat, Google dan Apple, dianggap melanggar aturan Undang-undang Pasar Digital Uni Eropa (DMA). Akibatnya, Google dan Apple berisiko kena denda hingga 10%.
Komisi Eropa menuding perusahaan teknologi Amerika Seriat, Google dan Apple, dianggap melanggar aturan Undang-undang Pasar Digital Uni Eropa (DMA). Akibatnya, Google dan Apple berisiko kena denda hingga 10%.