Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau bahan baku minyak goreng terdakwa korporasi di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Empat tersangka merupakan pengacara hingga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.