Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) tindak tegas dokter pelaku pelecehan yaitu dokter residen PPDS Unpad dan dokter obgyn Garut. Kedua dokter tersebut oleh KKI dicabut dan dinonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR). KKI menjelaskan menjelaskan bahwa tanpa STR, maka Surat Izin Praktik (SIP) juga gugur.