Saksi ahli sekaligus pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI), Qurrata Ayuni, menyoroti kewenangan Baznas dalam pengelolaan zakat. Menurutnya, kewenangan yang ada saat ini membatasi ruang gerak Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ada.
Saksi ahli sekaligus pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI), Qurrata Ayuni, menyoroti kewenangan Baznas dalam pengelolaan zakat. Menurutnya, kewenangan yang ada saat ini membatasi ruang gerak Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ada.