Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan. Gegara tingginya angka perceraian di Indonesia menjadi sinyal bahwa ketahanan rumah tangga perlu mendapat perhatian serius.