Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan penemuan uang sebesar Rp 5,5 miliar di kolong tempat tidur milik tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi CPO, Hakim Ali Muhtarom. Uang tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan penemuan uang sebesar Rp 5,5 miliar di kolong tempat tidur milik tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi CPO, Hakim Ali Muhtarom. Uang tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing.