Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan Peraturan Mendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Dalam pelaksanaannya, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Hafidz Muksin mendorong agar guru-guru dapat mengajar dengan menggunakan bahasa baku.