Video: Eks Dirut Jasindo Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Rp 38 M

20DETIK

   |   
5,611 Views | Selasa, 29 Apr 2025 14:33 WIB

Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing divonis hukuman 3,5 tahun penjara. Sahata dinyatakan bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 38 M.

Fandi As - 20DETIK