Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing divonis hukuman 3,5 tahun penjara. Sahata dinyatakan bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 38 M.
Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing divonis hukuman 3,5 tahun penjara. Sahata dinyatakan bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 38 M.