Kemendikdasmen soroti masalah distribusi guru yang kurang merata. Nantinya, guru berstatus ASN dan PPPK akan diredistribusi ke swasta lewat penerapan aturan Permendikdasmen No 1 tahun 2025.
Kemendikdasmen soroti masalah distribusi guru yang kurang merata. Nantinya, guru berstatus ASN dan PPPK akan diredistribusi ke swasta lewat penerapan aturan Permendikdasmen No 1 tahun 2025.