Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum saat berangkat ke kantor. ASN yang bekerja di Balai Kota mengaku kaget pertama kali menggunakan transportasi umum ke tempat ia bekerja.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum saat berangkat ke kantor. ASN yang bekerja di Balai Kota mengaku kaget pertama kali menggunakan transportasi umum ke tempat ia bekerja.