Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menerima suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul, shock karena dihukum 7 tahun penjara.
Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menerima suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul, shock karena dihukum 7 tahun penjara.