Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) membatasi promo gratis ongkir di e-commerce hanya 3 hari dalam sebulan. Hal itu berdasarkan Permen No.8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Tujuan dari Permen tersebut adalah untuk membangun ekosistem industri yang lebih kuat, efisien, dan melindungi konsumen, sambil memastikan layanan yang aman dan terpercaya.