Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawalan terhadap tiga korban grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Korban akan mendapat pendampingan dari sisi psikologi, hukum, dan rehabilitasi medis.