Video: Kejagung Tetapkan Bos Sritex Tersangka Korupsi Kredit Bank Rp 692 M

20DETIK

   |   
16,254 Views | Kamis, 22 Mei 2025 00:54 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank. Kejagung juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yaitu Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Yumna Khan - 20DETIK