Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik terkait masa jabatan ketua partai politik.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik terkait masa jabatan ketua partai politik.