Video: Konstruksi Korupsi Bos Sritex Rugikan Negara Rp 692 M

20DETIK

   |   
9,442 Views | Kamis, 22 Mei 2025 01:18 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank yang rugikan negara Rp 692 miliar. Kejagung mengungkap adanya prosedur melawan hukum dalam pemberian kredit bank kepada Sritex.

Yumna Khan - 20DETIK