Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank yang rugikan negara Rp 692 miliar. Kejagung mengungkap adanya prosedur melawan hukum dalam pemberian kredit bank kepada Sritex.