Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) ungkap potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual semakin meningkat di era perkembangan teknologi. Di tahun ini mereka bahkan, sudah merekomendasikan ke Kemkomdigi untuk memblokir 300 situs daring karena terbukti lakukan pelanggaran.