Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) didakwa rugikan negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus dugaan rasuah investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero).