Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, pada Rabu (28/5). Jaksa menuntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Meirizka didakwa memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Suap tersebut dilakukan agar anaknya Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera.