Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan penyelenggaraan pendidikan wajib belajar sembilan tahun si SD-SMP negeri maupun swasta. Lewat putusan ini MK ingin semua warga negara mendapatkan pendidikan secara adil tanpa diskriminasi.
Putusan ini mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.