Video: 7 Terdakwa Kasus Cuci-Lebur Emas Divonis 6 hingga 9 Tahun Penjara

20DETIK

   |   
10,288 Views | Rabu, 28 Mei 2025 17:24 WIB

Sidang vonis kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Sebanyak 7 terdakwa pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas divonis 6-9 tahun penjara. Hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kegiatan tersebut.

Yumna Khan - 20DETIK