Sidang vonis kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Sebanyak 7 terdakwa pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas divonis 6-9 tahun penjara. Hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kegiatan tersebut.