Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan peluncuran ulang aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dengan sejumlah fitur baru untuk semakin memudahkan warga Jakarta.
Fitur baru di aplikasi ini juga semakin memudahkan masyarakat untuk membuatkan aduan atau laporan terhadap pelanggaran aturan yang terjadi di seputar Jakarta.