Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan penyelenggaraan pendidikan wajib belajar sembilan tahun si SD-SM negeri maupun swasta. Mahyeldi mengaku siap menjalankan kebijakan tersebut.