Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan pengendara yang tidak taat aturan terkait kebijakan pembatasan kendaraan overload dan over dimension bisa kena pidana. Pengendara over dimension bisa terjerat pasal 277 dengan denda Rp 24 juta atau kurungan 6 bulan.
Hal tersebut dilakukan korlantas jika langkah-langkah dari polri tidak ditaati oleh pengendara.