Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima pengembalian uang dari tersangka hakim Djuyamto dalam kasus dugaan suap terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut uang yang dikembalikan Djuyamto melalui kuasa hukumnya senilai Rp 2 Miliar. Uang tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara tersebut