Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membahas soal Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) yang meminta polisi melakukan gelar perkara khusus soal kasus tuduhan ijazah palsu. Kuasa hukum mengatakan laporan dugaan ijazah palsu tersebut telah dihentikan karena tak ditemukan tindak pidana apapun.
Kuasa hukum menilai terdapat upaya kriminalisasi terhadap Jokowi dengan adanya permintaan gelar perkara khusus ini.