Warga negara Singapura berinisial PTP menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di perumahan Merlion Square, Tanjung Uncang, Kota Batam. PTP sebagai manajer pengembang PT Sentek Indonesia, disebut menjual lahan fasilitas umum seluas 4.946 meter persegi ke seorang warga negara Korea Selatan berinisial KKJ.
Penyidik Kejari Batam telah mengantongi empat alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk sebelum menetapkan PTP sebagai tersangka. Berdasarkan audit BPK RI, kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp 4.896.540.000.
Simak berita lainnya terkait kasus korupsi PSU di Kota Batam di sini.